
Dari 14 raperda yang saat ini masuk pembahasan DPRD terang Bupati, sudah melalui proses sosialisasi Di masyarakat. Terutama mereka yang bakal terdampak langsung peraturan perundang-undangan tersebut.Upaya ini sekaligus sebagai uji publik mencari masukan serta kritik saran dari masyarakat. Sehngga diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya bermanfaat serta tidak membebani rakyat.
Peraturan daerah sendiri terus berupaya menyempurnakan peraturan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan. Menanggapi pernyataan beberapa fraksi terkait sanksi bagi pelanggar, bupati mengatakan semuanya sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak terkecuali bagi pemerintah daerah sebagai pengelola. Bupati mencontohkan pengurusan IMB. Jika dalam standart operasional pihak pengelola dalam hal ini SKPD terkait gagal memenuhi target penyelesaian, maka wajib memberikan kompensasi sebagai ganti rugi.
Kendati demikian tegas Bupati Indartato, dalam penegakaan peraturan daerah pihaknya akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah ini diambil karena menggiring keasadaran masyarakat lebih penting agar praktek dilapangan seimbang.SKPD harus memberikan layanan prima sehingga masyarakat tidak merasa keberatan. Namun, bukan berarti tindakan represif tidak dijalankan. Jika ada wajib retribusi yang membandel maka akan ditindak tegas.
Terkait pengembalian hasil retribusi bupati menyatakan mengacu pada peraturan yang sudah ada. Retribusi dari hasil penarikan disetor langsung ke kas daerah. Untuk pengembalian ke SKPD direalisasikan dalam bentuk kegiatan. Itupun masih harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Aan/Riz)
No comments:
Post a Comment