Friday, June 3, 2011

Penjual BBM bersubsidi ke PLTU tanpa DO di Cokok Aparat Kepolisian


Foruma Pacitan Sehat – Diduga menjual BBM bersubsidi ke Mega Proyek PLTU, LM (62) warga Dusun Krajan, Desa Suberejo, Kecamatan Sudimoro dan sopirnya SG (29), warga Desa Kasihan Kecamatan Tegalombo, dicokok aparat kepolisian.

Terbongkarnya praktek penjualan BBM ilegal tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas transportasi mencurigakan yang dilakukan tersangka. Mendapat laporan, Polisi pun melakukan pengintaian pada rute yang biasa dilalui.

Tak sia-sia, keduanya ditangkap saat melaju dengan mobil Mitsubishi T 120 SS jenis pick up nomor polisi AE 8056 XB di sekitar kompleks PLTU Sudimoro dengan muatan solar di bak mobil.

“Saat kita lakukan penangkapan, kita juga mendapati 1.050 liter BBM jenis Solar yang dikemas dalam 5 unit drum, masing-masing drum berkapasitas 210 liter,” ungkap AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU yang berada di Jalan Raya Pacitan – Sudimoro. “LM adalah pemilik, sedangkan SG yang masih adik ipar LM berperan sebagai sopir,” imbuh Sukimin.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki izin. Hanya saja, setelah diperiksa surat yang dikeluarkan Muspika tersebut merupakan izin pengecer BBM dari SPBU kepada masyarakat. Dari praktek ilegal ini, tersangka meraup keuntungan Rp 500 per liter. “Saya beli seharga Rp 4.700 per liter dan saya jual lagi dengan harga per liter Rp 5.200,” kata LM yang juga pensiunan guru kepada penyidik.

Penyelidikan polisi, tersangka telah melakukan aksinya dalam 10 hari terakhir. Selama itu pula, sedikitnya 13 hingga 15 drum BBM jenis solar telah didistribusikan ke sekitar proyek PLTU Sudimoro. Penggunanya diduga sebagian dump truck dan alat berat di megaproyek nasional tersebut.

Kedua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Keduanya diancam pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Tata Niaga BBM Bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, denda Rp 60 milliar. (aan_forkab/frend)

No comments:

Post a Comment

ads

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FORUM PACITAN SEHAT