Friday, May 13, 2011

Meracik dan Menjual Jamu Palsu di Glandang Ke Kantor Polisi

Forum Pacitan SehatKarena sulitnya lapangan kerja dan kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga seperti yang dilakukan  MS (67) bekerja keras layak diapresiasi. Apalagi, kakek empat cucu itu harus menghidupi dua istri. Sayang, cara yang ditempuh melanggar hukum. Yakni dengan meracik jamu tanpa izin. Akibatnya, warga Desa Ketro Kecamatan Tulakan, Pacitan itu harus berurusan dengan polisi.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kasat Reskoba Polres Pacitan, Iptu Sudjarno kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/5/2011) siang.

Terbongkarnya praktek ilegal, kata Sudjarno, menyusul adanya laporan masyarakat. Sebab, selama ini tersangka diketahui mengedarkan produk buatannya ke sejumlah toko tradisional. Rumah tersangka sendiri hanya berjarak puluhan meter dari pasar desa.

Tak ingin terlambat, tim reskoba yang terdiri 3 personel langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, selain mengedarkan jamu dengan merk palsu, tersangka juga terbukti meraciknya sendiri tanpa mengantongi izin. Produk botolan tersebut dijual paketan dengan beberapa jenis obat farmasi. "Yang botolan saya jual eceran Rp 1.000," tutur MS di hadapan penyidik.
Rupanya keahlian meracik jamu bukan hal baru bagi MS. Keterampilan itu diperoleh saat bekerja di sebuah perusahaan jamu di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan bahan-bahannya dia dapatkan dengan membeli di Madiun.

"Dulu saya membeli bahan di Solo, tapi karena kejauhan saya lalu ambil ke Madiun. Untuk obatnya saya beli dari apotik di Tulakan," katanya.
MS mengakui, ramuan yang dibuatnya memang tidak memiliki kandungan jamu sama sekali. Melainkan hanya berupa campuran minyak permen, kristal dan anggur. Sedangkan untuk pemanis menggunakan gula jawa.

Bahan-bahan tersebut diseduh lalu direbus. Setelah dingin cairan beraroma mint itu lalu dituangkan ke botol dan siap diedarkan. Hingga kini, tersangka masih meringkuk di Polres Pacitan. Akibat perbuatannya, MS dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Jika terbukti bersalah, dia dapat diganjar hukuman maksimal 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp 800 juta.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa puluhan botol jamu dan ratusan butir obat berbentuk pil dan kapsul.

"Untuk kepentingan penyidikan, sampel barang-barang tersebut kami kirim ke laboratorium di Surabaya. Mudah-mudahan hari Senin mendatang hasilnya bisa diketahui," pungkas Sudjarno. (ann/pur)

No comments:

Post a Comment

ads

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FORUM PACITAN SEHAT