Tuesday, May 10, 2011

Kejaksaan Pacitan Serius Tangani Kasus Korupsi JLS


PACITAN  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menurunkan 8 orang jaksa untuk menyelidiki dugaan korupsi ganti rugi tanah proyek Jalan Lintas Selatan (JLS) di Desa Jetak, Kecamatan Tulakan.

Namun upaya itu menemui kendala. Sebab, warga yang rencananya akan dimintai keterangan enggan membeberkannya. “Semua jaksa yang ada disini (Kejari,red) kita libatkan. Jadi kita memang tidak main-main,” ujar Kasi Pidsus Kejari setempat Asmadi, Senin (9/5/2011).
 
Menurut Asmadi, dari beberapa keterangan warga lainnya, ketidakhadiran itu terjadi karena mereka hanya mengedepankan aspek keadilan, yakni kesamaan harga tanah sawah, pekarangan, rumah maupun tanaman produktif lainnya. Sementara sisi hukum terkesan dikesampingkan warga.

Kehadiran tim kejaksaan setelah empat kali pemanggilan, warga tidak hadir. Akibatnya, upaya pengumpulan data tidak seperti yang diharapkan. Karena itu, dalam waktu dekat tim akan menggelar rapat koordinasi untuk mencari kesimpulan. Bisa jadi proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi akan dihentikan karena bukti tidak kuat.

Asmadi menjelaskan, berbeda halnya ketika dalam penyelidikan kemudian ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada tindakan melanggar hukum, prosesnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena pihaknya punya kekuatan hukum untuk memaksa pihak-pihak yang terlibat.

Permasalahan ganti rugi lahan proyek JLS di Desa Jetak sudah lama terjadi. Sudah berkali-kali pula perwakilan warga menggelar demo menuntut harga tanah yang lebih tinggi. Sebab, harga yang diberikan dianggap terlalu murah. Tahun 2011 ini pemerintah pusat telah mengalolasikan dana sebesar Rp 20 miliar untuk pembagunan JLS, dengan catatan permasalahan di Desa Jetak harus sudah selesai. (Ann_forkab/jbc15/jbc2)

No comments:

Post a Comment

ads

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FORUM PACITAN SEHAT