Tuesday, April 5, 2011

Gagal Jadi Bupati, Aset Mantan Cabup Disita


PACITAN , Nasib kurang beruntung  menimpa Nur Tjahjono. Setelah gagal menjadi Bupati Pacitan pada Pemilukada 2010 lalu, kini dirinya terlilit masalah. Aset miliknya, berupa bangunan seluas ratusan meter persegi, kini disita sebagai jaminan, setelah gugatan sejumlah mantan tim suksesnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.

“Ini (bangunan, red)  untuk sita jaminan,” ujar salah seorang tim juru sita, Suyanto, Senin (4/4). Proses penyitaan menjadi tontonan warga sekitar rumah Cabup, yang diusung gabungan delapan partai ini, para pengguna jalan yang tengah melintas juga ikut berhenti dan menyaksikan proses peynitaan.

Maklum, rumah besar tersebut tepat berada dipinggir salah satu jalan protokol. Tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso. Ada dua aset yang disita pihak PN. Selain bangunan seluas 188 meter persegi, satu aset lainnya yakni sebidang tanah seluas kurang lebih 202 meter persegi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan ikut pula disita.

Proses sita jaminan ini sesuai surat penetapan dari Ketua Majelis Hakim nomor 02/Pen.Pdt.G/2011/PN.Pct. Penyitaan terjadi setelah lima orang mantan tim sukses Nur Tjahjono, masing-masing Darmanto, Sunardi, Sunarji, Sugito, dan Katmidi melayangkan gugatan.

Penyebabnya, pihak penggugat khawatir jaminan akan hilang sebelum perkara hutang piutang diantara mereka diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sunarji, salah seorang penggugat mengaku, menjelang pelaksanaan Pemilukada, dirinya dan sejumlah orang mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bekal pencalonan Nur Tjahjono maju sebagai Cabup.

Saat itu, setiap keluarga yang bersedia memberikan foto copy KTP akan diberi imbalan Rp 30 ribu. Namun, hingga kini janji itu tak pernah terwujud. Padahal, mereka telah mengeluarkan banyak uang untuk  keperluan itu. Jumlahnya ditaksir mencapai puluhan juta. “Saya sebenarnya punya itikad agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Tetapi, setelah ditunggu-tunggu tidak muncul,” akunya.
I
nformasi yang diperoleh, total tanggungan Nur Tjahjono mencapai Rp 900 juta. Jumlah itu diketahui dari selembar cek kosong yang diberikan tergugat kepada penggugat. Rencananya, uang akan digunakan sebagai biaya operasional tim sukses. Tetapi, setelah akan dicairkan di salah satu bank, isi tabungan hanya Rp 900 ribu.

No comments:

Post a Comment

ads

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FORUM PACITAN SEHAT