BUPATI PACITAN
KEPUTUSAN BUPATI PACITAN
NOMOR : 188.45 / 39 /408.21 / 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN FORUM KABUPATEN SEHAT
KABUPATEN PACITAN TAHUN 2010-2012
BUPATI PACITAN
Menimbang : bahwa dalam upaya menunjang penyelenggaraan program pembangunan Kabupaten Sehat berupa peningkatan kualitas lingkungan fisik dan sosial budaya melalui pemberdayaan potensi masyarakat di wilayah Kabupaten Pacitan, maka perlu di bentuk Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Pacitan Periode Tahun 2010 – 2012 dengan mene tapkan dalam suatu Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instans Vertikal di Daerah ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pacitan;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat ;
7. Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 188.45/38/408.21/2010 tentang Tim Pembina Kabupaten Sehat Kabupaten Pacitan Tahun 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Pacitan periode Tahun 2010 s/d Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
KEDUA : Forum Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum “Kesatu” Keputusan ini mempunyai tugas :
a. Membentuk Forum Komunikasi Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan, Kelompok Kerja di tingkat Desa, serta memfasilitasi dan membina Kelompok Kerja Desa ;
b. Merumuskan usulan prioritas sasaran dan perencanaan serta mengevaluasi perkembangan Forum Pacitan Kabupaten sehat ;
c. Mengupayakan sumber dana dari donatur, swasta dan LSM ;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan secara efektif dan efisien ;
e. Bersama Tim Pembina Kabupaten merumuskan pembangunan Pacitan Kabupaten Sehat ;
g. Melakukan koordinasi yang intensif dengan SKPD .
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Pacitan;
KETIGA : Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan dan serta sumber lain yang sah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : P a c i t a n
Pada Tanggal : 29 -1 - 2010
B U P A T I P A C I T A N
ttd
H. S U J O N O
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan Kepada :
Yth. 1. Sdr. Gubernur Jawa Timur di Surabaya ;
2. Sdr. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur ;
3. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Pacitan di Pacitan ;
4. Anggota Forum Pacitan Kabupaten Sehat.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI PACITAN
NOMOR : 188.45 / 39 /408.21/ 2010
TANGGAL : 29 - 1 - 2010
SUSUNAN KEANGGOTAAN FORUM KABUPATEN SEHAT
KABUPATEN PACITAN PERIODE TAHUN 2010 – 2012
NO | KEDUDUKAN DALAM FORUM | NAMA | INSTANSI / UNSUR |
1 | Ketua I Ketua II | Drs.AHMAD MUNIB SIRAJ Dra.AULIA INSANI, M.Si | Universitas Muhammadiyah CEMPAKA |
2 | Sekretaris I Sekretaris II | INDAR SISWOYO, SPd NURHADI, SPd | KOPA Universitas Muhammadiyah |
3 | Bendahara | BUDI SETYADI, SE | LPTP |
4 | Anggota Bidang Ekonomi | ASHURI HIDAYAT, SE, MM MUKODI, M.Si ANANG SUKAMTO Ir.MARGONO | Universitas Muhammadiyah STIKIP GREEN LAND Radio GRINDULU FM |
Bidang Sosial Budaya | SUHARDI, SP TRASNOYULI MARDIANTO, SPd SYAMSUL ARIFIN , STHI AVID BURHANUDIN, MPd dr.BAMBANG ARY.W, SP.OG ENDANG SURJASRI, S.Sos, M.Si | KOPA LPTP Universitas Muhammadiyah STIKIP IDI Radio Swara Pacitan | |
Bidang Lingkungan | SAPTO SUHARNO, SH SAEFUDIN AMRULLAH, SPd EDY IRAWAN, SPd SUTARJO SUJARWO Ir.BAMBANG SUMI IWANTORO | LPTP Universitas Muhammadiyah STIKIP HAKLI KSR-PMI Radio Gema Panca Arga |
BUPATI PACITAN
TTd
H. S U J O N O
No comments:
Post a Comment